Halaman

Kamis, 22 September 2022

Hak Penerjemah Serta Kewajiban Jasa Penerjemah

 

 

Hak penerjemah dan kewajiban penerjemah

Penerjemahan sebagai kegiatan intelektual yang obyeknya adalah pengalihan teks teknis, ilmiah dan sastra dari satu bahasa ke bahasa lain, sesuai dengan sifatnya, memberikan kewajiban melekat kepada mereka yang mempraktekkannya. Berikut kewajiban-kewajiban yang perlu dipertimbangkan oleh pemberi layanan Jasa Penerjemah.

 

1. Suatu penerjemahan hendaknya selalu dilakukan atas tanggung jawab pribadi penerjemah, apa pun sifat hubungan atau kontrak yang mengikat penerjemah dengan kliennya.

2. Penerjemah hendaknya menolak memberikan penafsiran terhadap teks yang isinya tidak disetujuinya, karena hal ini bertentangan dengan kewajiban terhadap profesinya.

3. Setiap terjemahan hendaknya setia dan memper tahankan secara tepat gagasan dan bentuk versi aslinya dan hal ini merupakan kewajiban moral dan hukum bagi penerjemah.

4. Namun, penerjemahan yang setia tersebut hendaknya tidak disamakan dengan penerjemahan harfiah, yakni dalam hal ini tidak mengabaikan adaptasi dalam rangka membuat agar bentuk, suasana dan makna yang lebih dalam dari karya tersebut dirasakan dalam bahasa lain dan negara lain.

5. Penerjemah hendaknya memiliki pengetahuan yang baik mengenai bahasa yang akan diterjemahkannya dan terutama hendaknya mengua sai bahasa sasarannya.

6. Dengan demikian, ia harus mempunyai pengetahuan yang luas dan cukup mengetahui pokok masalah yang akan diterjemahkannya dan me nahan diri untuk tidak menerjemahkan pokok masalah yang berada di luar kemampuannya.

7. Penerjemah hendaknya menahan diri untuk tidak melakukan persaingan yang tidak adil dalam menjalankan khususnya ia hendaknya tidak menerima bayaran di bawah bayaran yang sesuai dengan hukum, peraturan, kebiasaan, atau yang ditentukan oleh organisasi profesionalnya.

8. Secara umum, ia hendaknya tidak mencari atau menerima pekerjaan penerjemahan yang merendahkan dirinya maupun profesinya.

9. Penerjemah hendaknya menghormati kepentingan yang sah dari para kliennya dengan menganggap segala informasi yang kebetulan diterjemahkannya sebagai rahasia profesi yang dipercaya kan kepadanya.

10. Sebagai pengarang "sekunder", penerjemah di tuntut untuk menerima kewajiban khusus dalam kaitan dengan pengarang aslinya. Dia harus minta izin kepada pengarang asli atau kepada yang berwenang apabila akan menerjemahkan suatu karya dan di samping itu, harus menghormati semua hak lain yang tercakup dalam diri pengarang tersebut.

 

Hak-Hak Penerjemah

 

Di samping beberapa butir kewajiban yang harus di laksanakan, seorang Penerjemah memiliki hak-hak yang juga sebagai konsekuensi dari profesinya tersebut. Hak hak itu, antara lain bahwa:

 

1. Setiap Jasa Penerjemah Tersumpah hendaknya menggunakan hak-haknya dalam kaitannya dengan penerjemahan yang dilakukannya, yang oleh negara tempatnya melakukan penerjemahan tersebut juga diberikan kepada pengarang intelektual lain.

2. Suatu terjemahan, sebagai kreasi intelek, harus memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, penerjemah merupakan pemegang hak cipta terjemahannya, sehingga ia mempunyai hak-hak yang sama dengan pengarang asli.

3. Penerjemah, dalam kaitannya dengan penerjemahan, hendaknya memperoleh segala hak-hak moral bagi kelanjutan yang ada dalam kepengatangannya (Rochayah Machali, 2000:169).


Baca Juga : Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta Selatan