Penerjemahan sebagai kegiatan intelektual yang obyeknya adalah pengalihan teks teknis, ilmiah dan sastra dari satu bahasa ke bahasa lain, sesuai dengan sifatnya, memberikan kewajiban melekat kepada mereka yang mempraktekkannya. Berikut kewajiban-kewajiban yang perlu dipertimbangkan oleh pemberi layanan Jasa Penerjemah.
1. Suatu penerjemahan hendaknya selalu dilakukan atas
tanggung jawab pribadi penerjemah, apa pun sifat hubungan atau kontrak yang
mengikat penerjemah dengan kliennya.
2. Penerjemah hendaknya menolak memberikan penafsiran
terhadap teks yang isinya tidak disetujuinya, karena hal ini bertentangan
dengan kewajiban terhadap profesinya.
3. Setiap terjemahan hendaknya setia dan memper tahankan
secara tepat gagasan dan bentuk versi aslinya dan hal ini merupakan kewajiban
moral dan hukum bagi penerjemah.
4. Namun, penerjemahan yang setia tersebut hendaknya tidak
disamakan dengan penerjemahan harfiah, yakni dalam hal ini tidak mengabaikan
adaptasi dalam rangka membuat agar bentuk, suasana dan makna yang lebih dalam
dari karya tersebut dirasakan dalam bahasa lain dan negara lain.
5. Penerjemah hendaknya memiliki pengetahuan yang baik
mengenai bahasa yang akan diterjemahkannya dan terutama hendaknya mengua sai
bahasa sasarannya.
6. Dengan demikian, ia harus mempunyai pengetahuan yang luas
dan cukup mengetahui pokok masalah yang akan diterjemahkannya dan me nahan diri
untuk tidak menerjemahkan pokok masalah yang berada di luar kemampuannya.
7. Penerjemah hendaknya menahan diri untuk tidak melakukan
persaingan yang tidak adil dalam menjalankan khususnya ia hendaknya tidak
menerima bayaran di bawah bayaran yang sesuai dengan hukum, peraturan,
kebiasaan, atau yang ditentukan oleh organisasi profesionalnya.
8. Secara umum, ia hendaknya tidak mencari atau menerima
pekerjaan penerjemahan yang merendahkan dirinya maupun profesinya.
9. Penerjemah hendaknya menghormati kepentingan yang sah
dari para kliennya dengan menganggap segala informasi yang kebetulan
diterjemahkannya sebagai rahasia profesi yang dipercaya kan kepadanya.
10. Sebagai pengarang "sekunder", penerjemah di
tuntut untuk menerima kewajiban khusus dalam kaitan dengan pengarang aslinya.
Dia harus minta izin kepada pengarang asli atau kepada yang berwenang apabila
akan menerjemahkan suatu karya dan di samping itu, harus menghormati semua hak
lain yang tercakup dalam diri pengarang tersebut.
Hak-Hak Penerjemah
Di samping beberapa butir kewajiban yang harus di
laksanakan, seorang Penerjemah memiliki hak-hak yang juga sebagai
konsekuensi dari profesinya tersebut. Hak hak itu, antara lain bahwa:
1. Setiap Jasa Penerjemah Tersumpah hendaknya
menggunakan hak-haknya dalam kaitannya dengan penerjemahan yang dilakukannya,
yang oleh negara tempatnya melakukan penerjemahan tersebut juga diberikan
kepada pengarang intelektual lain.
2.
Suatu terjemahan, sebagai kreasi intelek, harus memperoleh perlindungan hukum
sesuai dengan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, penerjemah merupakan
pemegang hak cipta terjemahannya, sehingga ia mempunyai hak-hak yang sama
dengan pengarang asli.
3. Penerjemah, dalam kaitannya dengan penerjemahan,
hendaknya memperoleh segala hak-hak moral bagi kelanjutan yang ada dalam
kepengatangannya (Rochayah Machali, 2000:169).
Baca Juga : Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta Selatan